A. Pengertian Obat
Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I pasal 1 tidak disebutkan mengenai pengertian obat, tetapi pengertian tentang sediaan farmasi. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43/Menkes/SK/II/1988 tentang Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), obat adalah tiap bahan atau campuran bahan yang dibuat, ditawarkan untuk dibuat, ditawarkan untuk dijual atau disajikan untuk digunakan dalam pengobatan, peredaran, pencegahan atau diagnosa suatu penyakit, suatu kelainan fisik atau gejala-gejalanya pada manusia atau hewan, atau dalam pemulihan, perbaikan atau pengubahan fungsi organis pada manusia atau hewan.
Beberapa istilah yang perlu diketahui tentang obat, antara lain :
1. Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, supositoria, atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia (FI) atau buku lain.
2. Obat paten yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau yang dikuasakan dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3. Obat baru adalah obat yang terdiri atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat maupunan mutunya terjamin yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu atau komponen lain yang belum dikenal, hingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.
4. Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak yang meliputi diagnosa, profilaksis terapi dan rehabilitasi yang diupayakan tersedia pada unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. Konsep obat esensial merupakan pendekatan untuk menyediakan pelayanan bermutu dan terjangkau, yang diwujudkan dengan Daftar Obat Esensial Nasional.
5. Obat generik berlogo adalah obat esensial yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan mutunya terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan CPOB dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan (PPOM Depkes). PPOM Depkes saat sekarang telah menjadi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
B. Dasar Kebijakan Umum Obat
Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) telah disebutkan bahwa Subsistem obat dan perbekalan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya yang menjamin ketersediaan, pemerataan serta mutu obat dan perbekalan kesehatan secara terpadu dan saling mendukung dalam rangka tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Tujuan dari subsistem obat dan perbekalan kesehatan adalah tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu dan bermanfaat, serta terjangkau oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Subsistem obat dan perbekalan kesehatan terdiri dari tiga unsur utama yakni jaminan ketersediaan, jaminan pemerataan serta jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan. Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya pemenuhan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jenis dan jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya penyebaran obat dan perbekalan kesehatan secara merata dan berkesinambungan sehingga mudah diperoleh dan terjangkau oleh masyarakat. Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya menjamin khasiat, keamanan serta keabsahan obat dan perbekalan kesehatan sejak dari produksi hingga pemanfaatannya. Ketiga unsur utama tersebut, yakni jaminan ketersediaan, jaminan pemerataan serta jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan, bersinergi dan ditunjang dengan teknologi, tenaga pengelola serta penatalaksanaan obat dan perbekalan kesehatan.
Penyelenggaraan subsistem obat dan perbekalan kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Obat dan perbekalan kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sosial, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata.
2. Obat dan perbekalan kesehatan sebagai barang publik harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.
3. Obat dan Perbekalan Kesehatan tidak dipromosikan secara berlebihan dan menyesatkan.
4. Peredaran serta pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan tidak boleh bertentangan dengan hukum, etika dan moral.
5. Penyediaan obat mengutamakan obat esensial generik bermutu yang didukung oleh pengembangan industri bahan baku yang berbasis pada keanekaragaman sumberdaya alam.
6. Penyediaan perbekalan kesehatan diselenggarakan melalui optimalisasi industri nasional dengan memperhatikan keragaman produk dan keunggulan daya saing.
7. Pengadaan dan pelayanan obat di rumah sakit disesuaikan dengan standar formularium obat rumah sakit, sedangkan di sarana kesehatan lain mengacu kepada Daftar Obat Esensial Nasional.
8. Pelayanan obat dan perbekalan kesehatan diselenggarakan secara rasional dengan memperhatikan aspek mutu, manfaat, harga, kemudahan diakses serta keamanan bagi masyarakat dan lingkungannya.
9. Pengembangan dan peningkatan obat tradisional ditujukan agar diperoleh obat tradisional yang bermutu tinggi, aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan formal.
10. Pengamanan obat dan perbekalan kesehatan diselenggarakan mulai dari tahap produksi, distribusi dan pemanfaatan yang mencakup mutu, manfaat, keamanan dan keterjangkauan.
11. Kebijaksanaan Obat Nasional ditetapkan oleh pemerintah bersama pihak terkait lainnya.
Bentuk pokok subsistem obat dan perbekalan kesehatan antara lain:
1. Perencanaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan secara nasional diselenggarakan oleh pemerintah bersama pihak terkait.
2. Perencanaan obat merujuk pada Daftar Obat Esensial Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah bekerja sama dengan organisasi profesi dan pihak terkait lainnya.
3. Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan diutamakan melalui optimalisasi industri nasional.
4. Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan oleh pembangunan kesehatan dan secara ekonomis belum diminati swasta menjadi tanggung jawab pemerintah.
5. Pengadaan dan produksi bahan baku obat difasilitasi oleh pemerintah.
6. Pengadaan dan pelayanan obat di rumah sakit didasarkan pada formularium yang ditetapkan oleh PFT rumah sakit.
7. Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan.
8. Pendistribusian obat diselenggarakan melalui pedagang besar farmasi.
9. Pelayanan obat dengan resep dokter kepada masyarakat diselenggarakan melalui apotek, sedangkan pelayanan obat bebas diselenggarakan melalui apotek, toko obat dan tempat-tempat yang layak lainnya, dengan memperhatikan fungsi sosial.
10. Dalam keadaan tertentu, dimana tidak terdapat pelayanan apotek, dokter dapat memberikan pelayanan obat secara langsung kepada masyarakat.
11. Pelayanan obat di apotek harus diikuti dengan penyuluhan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab apoteker.
12. Pendistribusian, pelayanan dan pemanfaatan perbekalan kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial.
13. Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan
14. Pengawasan mutu produk obat dan perbekalan kesehatan dalam peredaran dilakukan oleh industri yang bersangkutan, pemerintah, organisasi profesi dan masyarakat.
15. Pengawasan distribusi obat dan perbekalan kesehatan dilakukan oleh pemerintah, kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.
16. Pengamatan efek samping obat dilakukan oleh pemerintah, bersama dengan kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.
17. Pengawasan promosi serta pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.
18. Pengendalian harga obat dan perbekalan kesehatan dilakukan oleh pemerintah bersama pihak terkait.
19. Pengawasan produksi, distribusi dan penggunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya dilakukan oleh pemerintah secara lintas sektor, organisasi profesi dan masyarakat.
20. Pengawasan produksi, distribusi dan pemanfaatan obat tradisional dilakukan oleh pemerintah secara lintas sektor, organisasi profesi dan masyarakat.
Selain SKN di Indonesia juga terdapat Kebijakan Obat Nasional (KONAS) yang digunakan sebagai landasan, arah, dan pedoman dalam pembangunan di bidang obat. Tujuannya menjamin:
1. Ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial.
2. Keamanan, khasiat dan mutu semua obat yang beredar serta melindungi masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat.
3. Penggunaan obat yang rasional.
Strategi untuk menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat esensial, yaitu;
1. Perlu sistem pembiayaan obat berkelanjutan, baik sektor publik maupun sektor swasta.
2. Rasionalisasi harga obat dan pemanfaatan obat generik.
3. Penerapan sistem pengadaan dalam jumlah besar atau pengadaan bersama di sektor publik.
4. Penyiapan peraturan yang tepat untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat.
5. Memanfaatkan skema TRIPs seperti Lisensi Wajib, Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dan parallel import.
Strategi untuk menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat beredar, serta perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat, yaitu:
1. Penilaian keamanan, khasiat dan mutu melalui proses pendaftaran.
2. Adanya dasar hukum dan penegakan hukum secara konsisten, dengan efek jera yang tinggi untuk setiap pelanggaran.
3. Penyempurnaan standar sarana produksi, sarana distribusi dan sarana pelayanan obat.
4. Pemberdayaan masyarakat melaui penyediaan dan peyebaran informasi terpercaya, untuk menghindarkan dari penggunaan yang tidak memenuhi standar dan penyalahgunaan obat.
5. Penyempurnaan dan pengembangan berbagai standar dan pedoman.
Strategi untuk menjamin penggunaan obat yang rasional, yaitu:
1. Penerapan penggunaan DOEN dalam setiap upaya pelayanan kesehatan.
2. Penerapan pendekatan farmakoekonomi melalui analisis biaya efektif dengan biaya manfaat pada seleksi obat yang digunakan di semua tingkat pelayanan kesehatan.
3. Penerapan pelayanan kefarmasian yang baik (pharmaceutical care), perubahan dari product oriented ke patient oriented.
4. Pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE).
C. Manajemen Obat
Manajemen obat di rumah sakit merupakan salah satu unsur penting dalam fungsi manajerial rumah sakit secara keseluruhan, karena ketidak efisienan akan memberikan dampak negatif terhadap rumah sakit baik secara medis maupun secara ekonomis. Tujuan manajemen obat di rumah sakit adalah agar obat yang diperlukan tersedia setiap saat dibutuhkan, dalam jumlah yang cukup, mutu yang terjamin dan harga yang terjangkau untuk mendukung pelayanan yang bermutu
Manajemen obat merupakan serangkaian kegiatan kompleks yang merupakan suatu siklus yang saling terkait, pada dasarnya terdiri dari 4 fungsi dasar yaitu seleksi dan perencanaan, pengadaan, distribusi serta penggunaan.
Dalam sistem manajemen obat, masing-masing fungsi utama terbangun berdasarkan fungsi sebelumnya dan menentukan fungsi selanjutnya. Seleksi seharusnya didasarkan pada pengalaman aktual terhadap kebutuhan untuk melakukan pelayanan kesehatan dan obat yang digunakan, perencanaan dan pengadaan memerlukan keputusan seleksi dan seterusnya. Siklus manajemen obat didukung oleh faktor-faktor pendukung manajemen (management support) yang meliputi organisasi, keuangan atau finansial, sumber daya manusia (SDM), dan sistem informasi manajemen (SIM). Setiap tahap siklus manjemen obat yang baik harus didukung oleh keempat faktor tersebut sehingga pengelolaan obat dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Siklus pengelolaan obat tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Pada dasarnya, manajemen obat di rumah sakit adalah bagaimana cara mengelola tahap-tahap dan kegiatan tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan saling mengisi sehingga dapat tercapai tujuan pengelolaan obat yang efektif dan efisien agar obat yang diperlukan oleh dokter selalu tersedia setiap saat dibutuhkan dalam jumlah cukup dan mutu terjamin untuk mendukung pelayanan yang bermutu
Manajemen obat di rumah sakit dilakukan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Berkaitan dengan pengelolaan obat di rumah sakit, Departemen Kesehatan RI melalui SK No. 85/Menkes/Per/1989, menetapkan bahwa untuk membantu pengelolaan obat di rumah sakit perlu adanya Panitia Farmasi dan Terapi,Formularium dan Pedoman Pengobatan.
Panitia Farmasi dan Terapi adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara para staf medis dengan staf farmasi, sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasi-spesialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari Farmasi Rumah Sakit, serta tenaga kesehatan lainnya
Formularium dapat diartikan sebagai daftar produk obat yang digunakan untuk tata laksana suatu perawatan kesehatan tertentu, berisi kesimpulan atau ringkasan mengenai obat. Formularium merupakan referensi yang berisi informasi yang selektif dan relevan untuk dokter penulis resep, penyedia/peracik obat dan petugas kesehatan lainnya.5
Pedoman pengobatan yaitu standar pelayanan medis yang merupakan standar pelayanan rumah sakit yang telah dibakukan bertujuan mengupayakan kesembuhan pasien secara optimal, melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan obat berhubungan erat dengan anggaran dan belanja rumah sakit. Mengenai biaya obat, menurut Andayaningsih, biaya obat sebesar 40% dari total biaya kesehatan. Menurut Depkes RI secara nasional biaya obat sebesar 40%-50% dari jumlah operasional pelayanan kesehatan. Mengingat begitu pentingnya dana dan kedudukan obat bagi rumah sakit, maka pengelolaannya harus dilakukan secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pasien dan rumah sakit.Pengelolaan tersebut meliputi seleksi dan perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi dan penggunaan